Prosedur bekerja delapan jam sehari pada awal diinisiasi oleh Robert Owen di era Revolusi Industri, abad ke-18 adalah guna membatasi jumlah waktu bekerja dan pembagian pendapatan gaji bagi para pegawai (buruh) di era itu agar lebih tertata. Seiring dengan berjalannya waktu, di era industri sudah semakin berkembang dengan pemanfaatan teknologi atau internet of things (industry 4.0) diharapkan produktivitas usaha dapat kian meningkat secara efektif dan efisien, serta mendukung para pekerja fisik di lapangan. Hal ini juga terbukti dengan semakin meningkatnya penyerapan tenaga kerja di Indonesia di kala pemulihan ekonomi pasca pandemi sedang berlangsung.