Wagely Blog

Info Penting: Ada Penyesuaian Pajak di Layanan Akses Gaji Instan Anda!

Written by Kevin Hausburg | 2024 Sep 30 09:33:22

Halo pengguna wagely!
Sebagai perusahaan yang taat pajak, wagely telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Artinya, kami wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi yang dilakukan melalui platform wagely. PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa.

Apa Artinya Bagi Anda?
Kami akan segera menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% atas biaya keanggotaan layanan Akses Gaji Instan. PPN ini berlaku untuk setiap transaksi yang Anda lakukan, seperti mengakses sebagian gaji atau membayar tagihan melalui platform wagely.

Penerapan PPN ini merupakan bentuk kepatuhan wagely terhadap peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, semua transaksi yang dilakukan melalui platform wagely menjadi lebih transparan dan akuntabel.

Hal Penting yang Perlu Anda Ingat
  • Biaya layanan inti wagely tetap sama. Hanya ada penambahan PPN sebesar 11% atas biaya keanggotaan.
  • Perubahan ini akan diterapkan secara otomatis. Anda tidak perlu melakukan tindakan khusus.
  • Anda tetap bisa menikmati semua fitur dan manfaat dari layanan Akses Gaji Instan seperti biasa.
Contoh Perhitungan
Misalnya, Anda melakukan penarikan sebesar Rp500.000. Jika biaya keanggotaan Anda adalah Rp50.000, maka total yang harus Anda kembalikan kepada wagely adalah:
  • Jumlah penarikan/transaksi: Rp500.000
  • Biaya Keanggotaan: Rp50.000
  • PPN atas Biaya Keanggotaan: 11% * Rp50.000= Rp5.500
  • Pengembalian dana kepada wagely: Rp 500.000 + (Biaya Keanggotaan + 11%) = Rp555.000

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai perubahan ini, jangan ragu untuk menghubungi tim dukungan kami melalui WhatsApp 081388755483.

Terima kasih atas kepercayaan Anda kepada wagely. Kami berkomitmen untuk terus memberikan layanan terbaik dan solusi finansial yang inovatif bagi Anda.

Salam, Tim wagely