Halo pengguna wagely!
Sebagai perusahaan yang taat pajak, wagely telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Artinya, kami wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi yang dilakukan melalui platform wagely. PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa.
Apa Artinya Bagi Anda?
Kami akan segera menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% atas biaya keanggotaan layanan Akses Gaji Instan. PPN ini berlaku untuk setiap transaksi yang Anda lakukan, seperti mengakses sebagian gaji atau membayar tagihan melalui platform wagely.
Penerapan PPN ini merupakan bentuk kepatuhan wagely terhadap peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, semua transaksi yang dilakukan melalui platform wagely menjadi lebih transparan dan akuntabel.
Hal Penting yang Perlu Anda IngatJika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai perubahan ini, jangan ragu untuk menghubungi tim dukungan kami melalui WhatsApp 081388755483.
Terima kasih atas kepercayaan Anda kepada wagely. Kami berkomitmen untuk terus memberikan layanan terbaik dan solusi finansial yang inovatif bagi Anda.
Salam, Tim wagely